DI DUGA BERADA DI SULTENG, MINTA SEGERA DI BURU
Proses hukum terhadap buronan Tan Irwan kini memasuki tahap baru. Seusai Satreskrim Polrestabes Surabaya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/RI/77/VII/RES.2.6/2026/SATRESKRIM, kuasa hukum korban meminta seluruh jajaran Polri untuk segera bergerak menangkap tersangka.
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., menyatakan bahwa adanya DPO ini wajib menjadi perhatian serius aparat hukum di seluruh Indonesia. Ia meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, serta seluruh Kapolda di daerah untuk fokus khusus pada pencarian Tan Irwan.
Menurut Teguh, penerbitan DPO adalah dampak hukum setelah penyidik menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka, namun ia tidak memenuhi panggilan yang diberikan. Maka langkah selanjutnya adalah melakukan pencarian dan penangkapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“DPO itu bukan sekadar urusan administrasi belaka. Ini adalah alat penegakan hukum yang harus ditindaklanjuti dengan upaya sekuat tenaga sampai yang bersangkutan berhasil ditangkap,” kata Teguh pada Senin (13/7/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi Tan Irwan diduga berada atau memiliki keterkaitan dengan wilayah Sulawesi Tengah. Berdasarkan hal itu, Teguh meminta Kapolda Sulawesi Tengah beserta jajarannya untuk mempererat kerja sama dengan Polrestabes Surabaya jika menemukan keberadaan buronan tersebut.
“Kekuasaan negara tidak boleh kalah dari buronan. Kami berharap seluruh jajaran Polri menjadikan penangkapan DPO ini sebagai hal yang utama, supaya proses hukum berjalan dan kepastian hukum bagi korban benar-benar tercapai,” tegasnya.
TSR Law Firm juga mengingatkan masyarakat yang mengetahui keberadaan Tan Irwan agar tidak bertindak sendiri, melainkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya guna membantu proses penangkapan.
Related Articles